Biar Gak Kena PHP Penyewa, Kontrak Itu Wajib!

Pernah gak sih kamu ngalamin (atau denger cerita) soal penyewa yang tiba-tiba kabur tanpa kabar, ninggalin rumah kayak kapal pecah, dan belum bayar sisa sewa? Atau malah kebalikannya — pemilik rumah yang tiba-tiba naikin harga sewa dua kali lipat tanpa pemberitahuan apa pun?
Kalau iya, bisa jadi salah satu penyebab utamanya: nggak ada kontrak sewa yang jelas dan tertulis.
Padahal, kontrak itu bukan sekadar formalitas atau tumpukan kertas yang dilupakan. Kontrak sewa adalah tameng pertama kamu sebagai pemilik maupun penyewa — tameng dari kesalahpahaman, konflik, sampai potensi kerugian finansial.
Di Indonesia, sayangnya, masih banyak transaksi sewa-menyewa rumah atau kos-kosan yang dilakukan cuma “secara lisan” atau “asal percaya aja”. Dan ujung-ujungnya? Ribut. Karena nggak ada yang bisa dijadikan bukti kalau ada masalah.
Nah, di artikel ini saya akan bahas tuntas:
-
Apa itu kontrak sewa yang sah?
-
Elemen penting apa aja yang wajib masuk ke dalamnya?
-
Gimana cara bikinnya biar gak ribet tapi tetap legal?
-
Dan bonusnya: template kontrak yang bisa langsung kamu pakai buat unit kamu sendiri.
Yuk kita mulai, sebelum properti kamu malah jadi sumber stres, bukan cuan.
π 2. Apa Itu Kontrak Sewa (Dan Kenapa Harus Tertulis)?
Kontrak sewa, atau dalam bahasa hukum disebut perjanjian sewa-menyewa, adalah kesepakatan antara dua pihak: pemilik (lessor) dan penyewa (lessee), di mana pemilik menyerahkan hak pakai atas suatu barang (dalam hal ini properti) kepada penyewa dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan sejumlah uang.
π Pasal 1548 KUHPerdata jelas menyebut bahwa perjanjian sewa adalah "suatu persetujuan, di mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lain kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu, dengan pembayaran harga yang oleh pihak itu disanggupi pembayarannya."
Tapi... pertanyaannya sekarang: kenapa harus tertulis? Kenapa gak cukup lisan aja, apalagi kalau kenal deket?
Jawabannya simpel:
Karena manusia itu bisa lupa. Tapi tulisan enggak.
Tanpa kontrak tertulis, semuanya jadi abu-abu. Siapa yang harus bayar air? Kapan sewa mulai? Apa aja yang boleh dilakukan di rumah? Boleh bawa hewan peliharaan? Gak ada yang pasti kalau semuanya cuma asal ngomong.
π Masalah-masalah yang sering timbul kalau gak ada kontrak tertulis:
-
Penyewa kabur seenaknya, gak bisa ditagih.
-
Pemilik rumah tiba-tiba ngusir sebelum waktunya.
-
Perbaikan rusak tanggung-tanggung: “Lho, itu bukan kewajiban saya!”
-
Tidak ada kepastian hukum kalau kasus dibawa ke ranah legal.
Dan jangan salah, kontrak yang ditulis tangan dan bermaterai pun sah secara hukum, selama ditandatangani kedua belah pihak dan memuat unsur-unsur perjanjian. Notaris hanya dibutuhkan kalau transaksi bernilai besar atau melibatkan jangka panjang dan pihak ketiga.
Jadi, meskipun properti kamu cuma rumah kontrakan 2 pintu di pinggir kota, kontrak tetap wajib. Lebih baik repot di awal daripada repot (dan rugi) belakangan.
π§ 3. Komponen Wajib dalam Kontrak Sewa
Setelah paham kenapa kontrak sewa wajib tertulis, sekarang waktunya kita bedah: apa aja sih isi kontrak yang nggak boleh dilewatkan? Karena percaya deh, kontrak yang asal jadi bisa bikin masalah tetap muncul, meskipun udah ditandatangani.
Kontrak sewa properti yang ideal itu kayak rumah yang kokoh: fondasinya kuat, strukturnya jelas, dan ada atap hukumnya. Makanya, ini dia komponen wajib yang harus kamu masukin ke dalamnya:
πͺͺ 1. Identitas Lengkap Kedua Pihak
Nama, alamat, dan nomor identitas (KTP/SIM/paspor) pemilik properti dan penyewa.
π Contoh:
“Nama: Budi Santosa, NIK: 3273xxxxxxx, Alamat: Jl. Melati No. 3, Bandung”
“Nama: Dinda Ayu, NIK: 3202xxxxxxx, Alamat: Jl. Cempaka No. 5, Jakarta Selatan”
π 2. Objek Sewa (Properti yang Disewakan)
-
Alamat lengkap unit
-
Jenis properti: rumah, apartemen, ruko, kos-kosan
-
Kondisi dan fasilitas yang ada saat serah terima (AC, TV, lemari, dsb.)
Bonus: lampirkan foto kondisi saat serah terima sebagai bukti.
π 3. Jangka Waktu Sewa
-
Tanggal mulai dan berakhirnya masa sewa
-
Opsi perpanjangan (jika ada)
-
Apakah otomatis diperpanjang atau harus diperbarui?
π Tips: Jangan pakai kalimat ambigu kayak "sampai penyewa keluar". Tuliskan tanggal pasti.
π° 4. Biaya Sewa dan Cara Pembayaran
-
Jumlah uang sewa per bulan/tahun
-
Metode pembayaran (transfer, cash, QRIS, dll)
-
Deadline pembayaran tiap bulan
-
Ketentuan denda keterlambatan
-
Uang jaminan (deposit), kalau ada
⚖️ 5. Hak dan Kewajiban Masing-Masing
π Contoh hak penyewa:
-
Menggunakan properti sesuai fungsinya
-
Privasi selama masa sewa
π Contoh kewajiban penyewa:
-
Menjaga kebersihan
-
Tidak merusak properti
-
Membayar sewa tepat waktu
π Contoh kewajiban pemilik:
-
Menyediakan unit dalam kondisi layak
-
Tidak mengganggu penyewa
-
Memberi pemberitahuan bila ingin inspeksi
π« 6. Larangan dan Batasan
-
Gak boleh menyewakan ulang ke pihak ketiga
-
Gak boleh renovasi besar tanpa izin
-
Gak boleh bawa hewan (kalau nggak diizinkan)
π€ 7. Ketentuan Pembatalan / Pemutusan Sewa
-
Dalam kondisi apa sewa bisa dihentikan lebih awal?
-
Prosedur pengembalian deposit
-
Waktu pemberitahuan minimal sebelum cabut
π§Ύ 8. Tanda Tangan & Materai
-
Tanda tangan kedua pihak + saksi (jika ada)
-
Materai tempel Rp10.000 (minimal biar sah)
✍️ Jangan lupa: buat dua rangkap dan masing-masing pihak pegang satu.
Semua poin di atas bikin kontrak kamu bukan cuma sah, tapi juga rapi dan tahan banting kalau terjadi perselisihan. Nggak perlu notaris mahal-mahal, cukup detail, logis, dan ada materai aja udah cukup buat perlindungan hukum.
Siap bro! Lanjut ke bagian yang paling ditunggu-tunggu sama para pemilik properti yang mau hemat tapi tetap legal: Tips Bikin Kontrak Sewa Sendiri! π ️π
π ️ 4. Tips Praktis Bikin Kontrak Sewa Sendiri
(Tanpa Harus Bayar Notaris Mahal, Tapi Tetap Sah Secara Hukum)
Jadi setelah tahu apa aja isi kontrak sewa yang wajib ada, sekarang pertanyaannya:
“Gimana cara bikinnya, bro? Harus ke notaris? Pake template di Google? Atau nulis sendiri aja?”
Jawabannya: Bisa banget bikin sendiri, asal kamu tau struktur dan gaya penulisannya. Dan kalau kamu udah baca bagian sebelumnya, kamu tinggal copy-paste struktur itu buat bikin dokumenmu sendiri.
Nah ini dia beberapa tips praktis supaya kontrak kamu tetap sah, aman, dan gak bikin pening:
π 1. Gunakan Format Standar (Tapi Jangan Asal Copas)
Template dari internet memang bisa bantu, tapi seringkali:
-
Terlalu umum
-
Banyak istilah hukum yang gak relevan
-
Atau malah format luar negeri yang gak cocok sama hukum Indonesia
✅ Solusi: Ambil struktur dasar → ubah sesuai kebutuhan → pakai bahasa yang jelas, padat, dan gak multitafsir. Lebih baik pakai bahasa Indonesia yang sederhana daripada bahasa hukum yang malah bikin bingung.
π¬ 2. Gunakan Bahasa yang Jelas, Bukan Bikin Pusing
Hindari kalimat berbunga-bunga atau paragraf panjang yang isinya muter-muter.
Misalnya:
π« Salah:
“Bilamana terjadi keterlambatan yang tidak disengaja namun berulang dalam jangka waktu tertentu…”
✅ Lebih baik:
“Jika penyewa terlambat membayar lebih dari 3 kali dalam 1 tahun, maka pemilik berhak memutus kontrak.”
π§Ύ 3. Wajib Pakai Materai!
Jangan pelit materai coy. Karena menurut UU Bea Meterai No. 10 Tahun 2020, dokumen perjanjian yang bernilai di atas Rp5 juta harus dibubuhi meterai agar punya kekuatan hukum.
π‘ Tips:
-
Pakai materai Rp10.000
-
Tempel di bagian tanda tangan
-
Tanda tangan harus kena materai-nya
π» 4. Buat dalam Bentuk Digital dan Cetak
-
Ketik di Word atau Google Docs biar bisa diedit sewaktu-waktu
-
Simpan dalam bentuk PDF
-
Print dan simpan versi fisik (bermaterai & tanda tangan basah)
π§ Plus: kirim satu kopi ke penyewa via email/WhatsApp, biar mereka juga simpan digitalnya.
πΈ 5. Lampirkan Foto atau Inventaris Barang (Opsional tapi Sangat Disarankan)
Kalau properti kamu fully furnished, wajib banget ada daftar isi rumah & fotonya.
Kenapa? Buat mencegah:
-
Barang hilang tapi gak bisa dibuktikan
-
Penyewa ngaku rusak bukan karena dia
π· Ambil foto ruangan, elektronik, kondisi dinding, lantai, kamar mandi, dll.
π₯ 6. Ajak Saksi (Kalau Bisa)
Saksi bisa dari:
-
Tetangga
-
Ketua RT/RW
-
Teman dekat yang bisa dipercaya
Nggak wajib sih, tapi kalau ada saksi, posisi kamu makin kuat kalau nanti terjadi masalah hukum.
Dengan mengikuti tips ini, kamu udah satu langkah lebih maju dibanding ribuan pemilik properti lain yang masih “asal percaya” atau “cuma modal obrolan WA”.
“Gue harus ke notaris gak sih? Atau cukup bikin kontrak sendiri aja udah aman?”
⚖️ 5. Legalitas Kontrak: Perlu Notaris Gak Sih?
Setelah kamu bikin kontrak sewa dengan struktur yang rapi dan isi yang jelas (seperti di poin sebelumnya), pasti muncul pertanyaan klasik:
"Apakah kontrak ini sah kalau gak dilegalisir notaris?"
Jawaban singkatnya:
✅ SAH!
Selama kontrak tersebut memenuhi syarat perjanjian sah menurut hukum Indonesia (Pasal 1320 KUHPerdata), kamu gak harus ke notaris.
π 4 Syarat Sah Kontrak Sewa (Biar Gak Kena Mental di Pengadilan)
-
Kesepakatan kedua belah pihak (tanda tangan = setuju)
-
Kecakapan hukum (dewasa dan sehat jiwa raga)
-
Objek yang jelas (unit rumah yang disewakan)
-
Tujuan hukum yang tidak bertentangan dengan aturan (misalnya gak disewakan buat bisnis ilegal)
Kalau empat hal itu ada, plus ditandatangani di atas materai Rp10.000, kontrak kamu udah sah secara hukum, meskipun gak lewat notaris. πΌ
π¬ Jadi, Kapan Harus ke Notaris?
Kamu boleh (dan sebaiknya) ke notaris kalau:
-
Nilai sewanya besar (misal kontrak ruko Rp200 juta per tahun)
-
Durasi sewanya lama (di atas 2 tahun)
-
Ada risiko sengketa atau hubungan kurang jelas dengan penyewa
-
Properti sedang dalam sengketa warisan/ada pihak ketiga yang terlibat
-
Unit disewakan ke badan usaha (perusahaan)
Dengan notaris, kamu dapet:
-
Akta otentik yang punya kekuatan hukum lebih kuat
-
Bukti formal kalau perkara sampai dibawa ke pengadilan
-
Bisa dimasukkan ke PPAT dan catatan hukum lainnya
✍️ Tapi Kalau Properti Kamu Sewa Harian/Bulanan?
Gak perlu notaris.
Cukup kontrak sederhana yang ditandatangani kedua pihak dan bermaterai.
Contoh kasus:
Kamu nyewain rumah kontrakan Rp1,5 juta/bulan ke mahasiswa. Cukup pake kontrak 1 halaman + materai, dan udah cukup kuat untuk perlindungan hukum dasar.
π¨ Bonus Tips Legal:
-
Jangan edit kontrak setelah ditandatangani. Kalau mau revisi, buat addendum (lampiran tambahan).
-
Simpan file digital dan cetak. Dua-duanya penting.
-
Kalau bisa, kasih juga copy ke RT/RW atau kelurahan (opsional tapi cakep buat jaga-jaga).
Dengan kata lain:
Notaris itu kayak asuransi tambahan — bagus kalau ada, tapi bukan wajib.
Asal kontrakmu lengkap dan bermaterai, kamu udah cukup siap menghadapi drama properti yang (semoga) gak datang π
π§· 6. Kesalahan Umum yang Sering Terjadi
(Dan Bisa Bikin Kamu Nyesel Seumur Hidup... atau Seenggaknya Seumur Kontrak)
Oke, kamu udah niat baik bikin kontrak, udah pakai template, udah ada materai… tapi ternyata masih aja zonk gara-gara beberapa kesalahan klasik yang sering luput dari perhatian.
Meskipun kontrakmu sah secara hukum (seperti yang udah kita bahas di bagian sebelumnya), kalau isinya lemah atau ambigu, ya tetap aja kamu bakal susah menuntut hakmu. So, yuk kita bongkar satu-satu jebakan batman-nya:
⏳ 1. Nggak Cantumkan Tanggal Mulai dan Berakhir
Ini fatal banget, bro.
Tanpa tanggal jelas, kapan sewa dimulai dan berakhir, kamu dan penyewa bisa adu argumen di kemudian hari.
“Loh bukannya sewa saya udah selesai bulan lalu?”
“Lah kata kamu 1 tahun, ini baru 10 bulan…”
π‘ Solusi: Tulis dengan format lengkap: “Kontrak berlaku mulai tanggal 1 Juni 2025 sampai dengan 31 Mei 2026.”
π 2. Gak Ada Ketentuan Perpanjangan
Banyak kontrak yang ngambang di akhir masa sewa. Akibatnya?
Begitu udah selesai, penyewa masih tinggal dan kamu bingung harus ngapain.
“Ini dia masih mau lanjut atau enggak sih?”
π‘ Solusi: Cantumkan opsi perpanjangan & prosesnya:
“Perpanjangan kontrak wajib diinformasikan maksimal 30 hari sebelum masa sewa berakhir.”
π§ 3. Gak Jelas Siapa Tanggung Jawab Biaya Perbaikan
Kalau AC rusak, siapa yang bayar?
Kalau atap bocor, itu tanggung jawab siapa?
Tanpa ketentuan jelas, kamu bisa dipaksa bayar hal yang sebenarnya bukan tanggung jawabmu… atau sebaliknya, penyewa kabur karena merasa diminta ganti rugi yang bukan-bukan.
π‘ Solusi: Tambahkan pasal seperti:
“Kerusakan akibat penggunaan normal menjadi tanggung jawab pemilik. Kerusakan akibat kelalaian penyewa menjadi tanggung jawab penyewa.”
π§Ύ 4. Lupa Minta Uang Jaminan (Deposit)
Ini sering banget dilewatkan, padahal deposit adalah perlindungan terakhir kalau penyewa ninggalin properti dalam kondisi rusak parah atau nunggak sewa.
π‘ Solusi:
Sertakan pasal:
“Penyewa wajib membayar uang jaminan sebesar Rp1.500.000 yang akan dikembalikan maksimal 7 hari setelah masa sewa berakhir, dengan catatan properti dalam kondisi baik.”
πΈ 5. Tidak Ada Dokumentasi Kondisi Properti Saat Serah Terima
Tanpa bukti foto/video, kamu gak punya dasar kuat kalau terjadi kerusakan.
Penyewa bisa ngeles: “Udah dari sananya rusak kok, bukan saya.”
π‘ Solusi:
Lampirkan foto properti di awal masa sewa (print atau lampiran PDF) dan simpan juga versi digitalnya.
π» 6. Gak Ada Data Penyewa yang Jelas
Cuma nama aja? Gak cukup.
Kamu butuh KTP, nomor HP aktif, bahkan media sosial aktif buat antisipasi kalau sewaktu-waktu mereka “menghilang”.
π‘ Solusi:
Fotokopi KTP, sertakan nomor darurat, dan minta sosial media aktif untuk verifikasi tambahan.
π 7. Kontrak Gak Ditandatangani atau Gak Bermaterai
Yaa... ini sih namanya udah usaha tapi gak finish strong.
Tanpa tanda tangan dan materai, kontrak kamu lemah banget secara hukum.
Jangan biarkan kontrakmu jadi “dokumen lucu-lucuan.”
Kontrak itu alat perlindungan, bukan pajangan folder.
Dengan menghindari semua jebakan di atas, kamu bukan cuma bikin kontrak — kamu bikin tameng anti-drama dalam dunia properti.
Oke gas terusss bro! π Sekarang kita masuk ke bagian pamungkas yang paling ditunggu para landlord & investor pemula: bonus format kontrak siap pakai π§Ύπ₯
✅ 7. Bonus: Contoh Format Kontrak Sewa Rumah (Downloadable)
Biar lo gak perlu ngulik dari nol, gue sediain template kontrak sewa rumah yang bisa langsung dipakai. Format ini simpel, jelas, dan tetap legal — cocok buat rumah kontrakan, kos-kosan, bahkan apartemen sewa tahunan.
Lo bisa edit nama, alamat, nominal, dan syarat sesuai kebutuhan lo.
π Cuplikan Isi Kontrak:
PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama: BUDI SANTOSA
Alamat: Jl. Melati No. 3, Bandung
No. KTP: 3273XXXXXXXXX
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (Pemilik)
2. Nama: DINDA AYU
Alamat: Jl. Cempaka No. 5, Jakarta Selatan
No. KTP: 3202XXXXXXXXX
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Penyewa)
Menyatakan telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 – Objek Sewa
PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Mawar No. 99, Kota Bandung...
Pasal 2 – Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku sejak 01 Juni 2025 sampai dengan 31 Mei 2026...
Pasal 3 – Uang Sewa
Jumlah uang sewa sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) per tahun, dibayarkan secara penuh di awal kontrak ke rekening BCA 1234567890...
[... lanjut sampai Pasal 10 tentang pemutusan, perpanjangan, dan tanda tangan bermaterai ...]
π Link Download Template Kontrak (Format .docx & .pdf)
(Catatan: Link di atas adalah contoh placeholder. Lo tinggal upload versi real ke GDrive dan ganti link-nya di blog. Kalau lo mau, gue bisa bantuin buatin file-nya sekarang juga dan lo tinggal upload.)
π‘ Tips Pakai Template:
-
Ubah semua bagian yang ditandai warna kuning / tebal (nama, alamat, tanggal, nominal)
-
Pastikan dua pihak tanda tangan di atas materai Rp10.000
-
Cetak dua rangkap
-
Simpan satu di kamu, satu lagi dikasih ke penyewa
✅ 8. Penutup: Jangan Remehkan Kontrak!
Di dunia properti, hal kecil bisa jadi masalah besar kalau gak diurusin dari awal. Dan kontrak sewa — meski cuma selembar kertas — adalah salah satu fondasi paling krusial dalam hubungan antara pemilik dan penyewa.
-
Penyewa yang tiba-tiba kabur
-
Konflik soal biaya perbaikan
-
Drama saat mau perpanjang atau usir penyewa
-
Bahkan potensi masalah hukum jangka panjang
π― Recap Singkat Buat Lo yang Lagi Ngebut:
-
Kontrak sewa harus tertulis dan bermaterai.
-
Gunakan format yang jelas, lengkap, dan gak multitafsir.
-
Hindari kesalahan umum seperti gak jelas durasi, gak ada batasan, atau gak minta deposit.
-
Lo gak wajib ke notaris, tapi tahu kapan perlu.
-
Dan yang paling penting, simpan kontrak baik-baik. Itu bukan arsip biasa — itu perlindungan jangka panjang lo sebagai pemilik properti.
Karena di dunia properti:
Mending ribet di awal, daripada ribut di akhir.
Sampai jumpa di artikel properti selanjutnya di CuandaProperti! πΌπ